Tipe Perusahaan : Perseroan Terbatas
Bisnis Perusahaan :Jasa reparasi kapal dan bangunan baru kapal
DeskripsiBisnis :
* Reparasi kapal (ship repair)
* Pembuatan kapal baru (ship building)
* Konversi kapal (ship conversion)
* Bangunan lepas pantai dan fabrikasi struktur baja
(Offshore Construction & Steel Structure
Fabrication)
* Desain dan rekayasa teknis (Design & Engineering)
Dasar hukum: Pensahan Akta = Y A 5 / 286 / 14
Komposisi Kepemilikan
Saham: 100 % Pemerintah RI
Kantor Pusat: Jl. Perak Barat No. 433-435 Surabaya Jatim, Phone:
(031) 3291286, Fax: (031)
3291659, 3291172. Website : www.dok-sby.co.id
Email :
wecare@dok-sby.co.id
Kantor Cabang: Jl. Tebet Timur II No.25 Jakarta, Phone / Fax (021) 8296417
Strategi: Meeting the
Customers needs and long term partnerships
Tujuan:
Memberikan jasa dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
dan personalisasi customer (personalized
customer) dan mewujudkan terciptanya hubungan baik antara kedua pihak dalam
jangka panjang.
Visi:
Menjadi perusahaan galangan kapal yang unggul di
segmen pasar kelas menengah dan siap bersaing di pasar global.
Misi:
* Diakui dan dikenal luas sebagai perusahaan yang
handal dalam memenuhi harapan pelanggan
* Meningkatkan kemampuan untuk mewujudkan pertumbuhan
yang berkesinambungan
* Memberikan nilai tambah yang optimal kepada pemegang
saham, karyawan, pelanggan dan mitrausaha
Sejarah
Galangan ini didirikan oleh penguasa Belanda di
Amsterdam pada 22 September 1910 dihadapan Notaris J.P.SMITS, dengan nama awal “N.V.DROOGDOK
MATSCHAPPIJ SOERABAJA” Tahun 1942-1945 selama kedudukan Jepang Perusahaan
dipegang oleh Jepang dan diberinama “HARIMA ZOSEN“. Tanggal 17 Agustus 1945,
menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia.
Tahun 1945-1957, dikuasai kembali oleh Belanda dengan
nama “N.V. DROOGDOK MATSCHAPPIJ SOERABAJA“. Akibat konfrontasi Indonesia dengan
Belanda (Trikora) dengan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1958, N.V. DROOGDOK
MATSCHAPPIJ SOERABAJA diambilalih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikelolaoleh
B.P.U MARITIM.
Tanggal 01 Januari 1961 melalui Peraturan Pemerintah
No.109 tahun 1961 tanggal 17 April 1961 resmi menjadi Perusahaan Negara dengan
nama “P.N DOK DAN PERKAPALAN SURABAJA“. Padatahun 1963 PT. GALANGAN KAPAL
SUMBER BHAITA atas Keputusan Menteri Perhubungan Laut digabungkan dengan PN.
DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA sekaligus berbah nama menjadi PN. DOK SURABAJA.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1975, PN.
DOK SURABAJA berubah status dan nama dari Perusahaan Negara (PN), menjadi
Perseroan Terbatas dengan nama PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (PERSERO).
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 10 tahun 1984 tanggal 28 Nopember 1984 PT. DOK DAN PERKAPALAN
SURABAYA (PERSERO) yang semula berada dalam pengawasan/pembinaan Departemen Perhubungan,
dialihkan menjadi dalam pengawasan/pembinaan Departemen Perindustrian, yang
kemudian berubah menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.50 tahun 1998 tanggal 13 April Kedudukan Tugas dan kewenangan Menteri Keuangan
melalui Pemegang Saham dan RUPS atas Perseroan Terbatas di alihkan menjadi tanggung
jawab Menteri Negara Pendayagunaan BUMN.
Sarana dan Fasilitas
PT. Dok dan Perkapalan Surabaya mempunyai fasilitas-fasilitas
pokok danpenunjang yang cukup mampu untuk memenuhi pelayanan jasa perawatan dan
pembangunan kapal baru. Bengkel-bengkel yang ada di perusahaan PT. Dok dan Perkapalan
Surabaya terdiri dari berbagai macam bengkel beserta mesin-mesin dan peralatannya
antara lain:
v Bengkel Plat dan
Las
Bengkel
ini terdapat di dua tempat yaitu didekat graving dock sebelah selatan, dan
building berth sebelah utara.
v Bengkel Mesin dan
Listrik
v Bengkel Pipa
Bengkel
ini terletak disebelah selatan perkantoran. Bengkel ini menangani dan mengerjakan
semua sistim perpipaan baik pada bangunan baru, reparasi, maupun konversi suatu
kapal.
v Bengkel Limbung
Bengkel ini terletak
disebelah utara dari bengkel pelat di galangan utara. Pada bengkel ini hanya menangani
proses pengedokan dan reparasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar